SEJARAH DAN SITUASI INTERN AD / ART
Dasarnya
:
Untuk Anggaran Dasar ditetapkan dengan keputusan Presiden
RI No : 12 / 71 sedang untuk Anggaran Rumah Tangga diteteapkan dengan keputusan
Kwartirnas Gerakan Pramuka No : 045 / KN / 74
Pengesahannya :
AD ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Maret 1971 oleh
Presiden RI Jendral TNI Soeharto, Keppres RI No : 12 / 71 ini merupakan
keputusan secara yuridis dan keputusan Hasil Musyawarah Majelis Permusyawaratan
Pramuka RI yang diadakan di Pandaan, Pasuruhan Jawa Timur dari tanggal 12 – 20
Oktober 1970 ART ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1974 oleh KAKWARNAS Gerakan
Pramuka : Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Sistimatikanya :
AD terdiri dari 6 bab 19 pasal
ART terdiri dari 15 bab 129 pasal
Pada dasarnya ART merupakan penjabaran dari pasal –
pasal AD yang merupakan pokok permasalahan secara panjang lebar dan terperinci.
Hal Perubahan :
Perubahan AD yang merupakan usul akan diterima oleh
Munas jika disetujui oleh sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah suara yang hadir.
Usul perubahan ART diterima Munas jika disetujui dengan suara terbanyak.
Hal – hal lain :
Hal – hal yang ditetapkan dalam AD / ART ini diatur
dalam petunjuk penyelenggaraaan, yang ditetapkan oleh Kwarnas dan Munas
petunjuk ini tidak boleh bertentangan dengan AD / ART.
Semboyan :
“IKHLAS BHAKTI BINA BANGSA BERBUDI BAWA LAKSANA”
*TURBAGANUS*
0 Response