SEJARAH DAN SITUASI INTERN AD / ART

SEJARAH DAN SITUASI INTERN AD / ART

Dasarnya         :
Untuk Anggaran Dasar ditetapkan dengan keputusan Presiden RI No : 12 / 71 sedang untuk Anggaran Rumah Tangga diteteapkan dengan keputusan Kwartirnas Gerakan Pramuka No : 045 / KN / 74

Pengesahannya :
AD ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Maret 1971 oleh Presiden RI Jendral TNI Soeharto, Keppres RI No : 12 / 71 ini merupakan keputusan secara yuridis dan keputusan Hasil Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka RI yang diadakan di Pandaan, Pasuruhan Jawa Timur dari tanggal 12 – 20 Oktober 1970 ART ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1974 oleh KAKWARNAS Gerakan Pramuka : Sri Sultan Hamengku Buwono IX

Sistimatikanya :
AD terdiri dari 6 bab 19 pasal
ART terdiri dari 15 bab 129 pasal
Pada dasarnya ART merupakan penjabaran dari pasal – pasal AD yang merupakan pokok permasalahan secara panjang lebar dan terperinci.

Hal Perubahan :
Perubahan AD yang merupakan usul akan diterima oleh Munas jika disetujui oleh sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah suara yang hadir. Usul perubahan ART diterima Munas jika disetujui dengan suara terbanyak.

Hal – hal lain   :
Hal – hal yang ditetapkan dalam AD / ART ini diatur dalam petunjuk penyelenggaraaan, yang ditetapkan oleh Kwarnas dan Munas petunjuk ini tidak boleh bertentangan dengan AD / ART.

Semboyan       :

“IKHLAS BHAKTI BINA BANGSA BERBUDI BAWA LAKSANA”

*TURBAGANUS*

Bagikan ke

300x250

0 Response

© 2012 - 2015 Pramuka SMA Negeri 1 Bandongan

Powered: Blogger | Redesign: Ric4rt and Aulia

All Rights Reserved