Sejarah
dan perjalanan bendera kebangsaan
* Mula – mula berupa umbul – umbul dengan menggunakan “Gula Kelapa”
* Pertama kali umbul – umbul digunakan di Kerajaan Majapahit
* Sang Merah Putih ditetapkan sebagai bendera Indonesia saat Konggres Pemuda II 27 – 28 Oktober 1928
* Ditetapkan sebagai bendera kebangsaan tanggal 18 Agustus 1945 bertepatan dengan landasannya UUD 1945 pasal 35
* Bendera ini tanggal 17 Agustus 1945 dikibarkan oleh seorang yang bernama Latif Hendraningrat dan dijahit oleh Ibu Fatmawati
* Ukuran bendera : panjang dan lebar : 2 x 3 m
Arti
Kiasan dan Hikmahnya
- Arti Kiasan
Bendera kebangsaan RI bernama Merah Putih
Merah artinya :
- Menunjukkan suatu keberanian
- Perjuangan akan berhenti setelah menghembuskan nafas terakhir / sampai tetes darah terakhir
Putih artinya :
- Kesucian
- Berjuang untuk membela kebenaran dan keadilan
- Hikmahnya
- Sebagai lambang kedaulatan suatu Negara
- Sebagai lambang kehormatan suatu Negara
- Sebagai lambang kemerdekaan suatu Negara
- Sebagai penjelmaan cita – cita tinggi yang terkandung dalam jiwa bangsa Indonesia
Tata
cara memperlakukan dan mempergunakan bendera kebangsaan
- Bendera sekali – kali tidak boleh menyentuh tanah
- Tidak boleh digunakan sebagai alat pembersih
- Bendera / panji – panji tidak boleh dikibarkan diatas bendera kebangsaan *menurut perjanjian internasional antara bendera kebangsaan
- Tidak boleh digunakan untuk pakaian, sapu tangan, reklame dan hal – hal yang mencematkan dan menodai nama bangsa
- Dapat dipakai untuk sehitung peti jenazah bagi tentara / pahlawan yang gugur di medan perang / sedang menjalankan tugasnya dan bagi orang yang sangat berjasa bagi Negara
- Bendera hanya dikibarkan mulai Matahari terbit hingga terbenam / dalam ruangan dengan tiang yang khusus dan waktu yang khusus
- Bendera setengah tiang, tata catanya
~ Menaikkan
– dinaikkan satu tiang penuh baru diturunkan sampah setengah tiang
~ Menurunkan
– dinaikkan satu tiang penuh baru diturunkan lalu langsung dilipat
** Penggunaannya
:
- Pada Hari Kesaktian Pancasila
- Hari berkabung nasional
- Meninggalnya tokoh nasional yang sangat berjasa
*** Penaikan
dan penurunan bendera harus disertai dengan penghormatan ( sedapat
mungkin dengan upacaranya ) ***
Bendera
kebangsaan dikibarkan pada :
- Kantor - Sekolah
- Instansi Pemerintah - Dalam upacara tertentu
- Jika mengibarkan bendera organisasi maka bendera kebangsaan juga harus dinaikkan
- Jika bendera organisasi dibawah baris / pawai maka bendera kebangsaan harus dibawa / dikibarkan
Jika
dalam rapat / pertemuan, maka :
- Bila dipasang didinding, bendera ditempatkan pada dinding atas belakang ketua
- Bila dipasang ditiang, maka diletakkan di kanan ketua
- Jika dipakai sebagai hiasan ( yang berupa pita merah putih ) merah putih harus sama besar dan merah ada diatas putih
- Jika dipakai sebagai lencana harus dipasang di dada kiri atas
- Jika dipakai sebagai acara pembukaan patung / tugu / monument bendera tidak boleh dipakai sebagai selubung dan tetap dikibarkan pada tiang
Tata
cara penggunaan bendera Merah Putih dengan bendera yang lain
- Jika Merah Putih dipasang bersama bendera Negara asing maka bendera tersebut dikibarkan pada tiang – tiang tersendiri yang sama tingginya dan sama besarnya
- Jika hanya ada satu bendera asing maka bendera Merah Putih ada di sebelah kanan
- Jika ada beberapa bendera Negara asing maka terpasang dalam satu baris. Dalam hal ini ada 2 ketentuan :
- Jika jumlahnya ganjil, Merah Putih ditengah
- Jika jumlahnya genap, bendera Merah Putih ditengah sebelah kanan
- Dalam pawai / difille bila bendera Merah Putih dibawa bersama – sama dengan bendera Negara asing maka penempatannya seperti no 2 dan 3
- Jika bendera Merah Putih dipasang silang pada tiang dengan bendera asing, bendera Merah Putih harus dikanannya / tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera Negara asing.
Tata
cara penempatan bendera Merah Putih dengan bendera / panji organisasi
- Jika bendera / panji hanya satu, bendera Merah Putih dipasang sebelah kanannya
- Jika bendera / panji ada dua / lebih, maka bendera / panji tersebut dipasang satu garis dan bendera Merah Putih dipasang dimuka deretan panji – panji tersebut ( ditengah )
- Dalam pawai / difille yang terdiri dari dua atau lebih bendera kebangsaan maka bendera kebangsaan dibawa dengan memakai tiang didepan barisan bendera / panji organisasi yang mendahului tiap – tiap rombongan
- Bendera Merah Putih harus lebih tinggi dan besar dari pada bendera / panji organsiasi
- Bendera Merah Putih tidak boleh dipasang bersilang dengan bendera / panji organisasi
- Jika dalam perayaan organisasi dikibarkan bendera organisasi tersebut, maka bendera Merah Putih juga harus dikibarkan ditempatkan yang terhormat ( di kanan bendera organisasi tersebut )
“BENDERA
ADALAH KEHORMATAN BANGSAKU,
BARANG
SIAPA MENGHINANYA BERARTI MENGHINA BANGSAKU”
0 Response