Bendera Kebangsaan

Sejarah dan perjalanan bendera kebangsaan

* Mula – mula berupa umbul – umbul dengan menggunakan “Gula Kelapa” 
* Pertama kali umbul – umbul digunakan di Kerajaan Majapahit
* Sang Merah Putih ditetapkan sebagai bendera Indonesia saat Konggres Pemuda II 27 – 28 Oktober 1928
* Ditetapkan sebagai bendera kebangsaan tanggal 18 Agustus 1945 bertepatan dengan landasannya UUD 1945 pasal 35
* Bendera ini tanggal 17 Agustus 1945 dikibarkan oleh seorang yang bernama Latif Hendraningrat dan dijahit oleh Ibu Fatmawati
* Ukuran bendera : panjang dan lebar : 2 x 3 m

Arti Kiasan dan Hikmahnya
  1. Arti Kiasan
    Bendera kebangsaan RI bernama Merah Putih

    Merah artinya :
  • Menunjukkan suatu keberanian
  • Perjuangan akan berhenti setelah menghembuskan nafas terakhir / sampai tetes darah terakhir

    Putih artinya :
  • Kesucian
  • Berjuang untuk membela kebenaran dan keadilan
  1. Hikmahnya
  • Sebagai lambang kedaulatan suatu Negara
  • Sebagai lambang kehormatan suatu Negara
  • Sebagai lambang kemerdekaan suatu Negara
  • Sebagai penjelmaan cita – cita tinggi yang terkandung dalam jiwa bangsa Indonesia

Tata cara memperlakukan dan mempergunakan bendera kebangsaan
  1. Bendera sekali – kali tidak boleh menyentuh tanah
  2. Tidak boleh digunakan sebagai alat pembersih
  3. Bendera / panji – panji tidak boleh dikibarkan diatas bendera kebangsaan *menurut perjanjian internasional antara bendera kebangsaan
  1. Tidak boleh digunakan untuk pakaian, sapu tangan, reklame dan hal – hal yang mencematkan dan menodai nama bangsa
  2. Dapat dipakai untuk sehitung peti jenazah bagi tentara / pahlawan yang gugur di medan perang / sedang menjalankan tugasnya dan bagi orang yang sangat berjasa bagi Negara
  3. Bendera hanya dikibarkan mulai Matahari terbit hingga terbenam / dalam ruangan dengan tiang yang khusus dan waktu yang khusus
  1. Bendera setengah tiang, tata catanya
~ Menaikkan – dinaikkan satu tiang penuh baru diturunkan sampah setengah tiang
~ Menurunkan – dinaikkan satu tiang penuh baru diturunkan lalu langsung dilipat
** Penggunaannya :
  • Pada Hari Kesaktian Pancasila
  • Hari berkabung nasional
  • Meninggalnya tokoh nasional yang sangat berjasa
*** Penaikan dan penurunan bendera harus disertai dengan penghormatan ( sedapat mungkin dengan upacaranya ) ***

Bendera kebangsaan dikibarkan pada :
  • Kantor - Sekolah
  • Instansi Pemerintah - Dalam upacara tertentu
  • Jika mengibarkan bendera organisasi maka bendera kebangsaan juga harus dinaikkan
  • Jika bendera organisasi dibawah baris / pawai maka bendera kebangsaan harus dibawa / dikibarkan

Jika dalam rapat / pertemuan, maka :
  • Bila dipasang didinding, bendera ditempatkan pada dinding atas belakang ketua
  • Bila dipasang ditiang, maka diletakkan di kanan ketua
  • Jika dipakai sebagai hiasan ( yang berupa pita merah putih ) merah putih harus sama besar dan merah ada diatas putih
  • Jika dipakai sebagai lencana harus dipasang di dada kiri atas
  • Jika dipakai sebagai acara pembukaan patung / tugu / monument bendera tidak boleh dipakai sebagai selubung dan tetap dikibarkan pada tiang

Tata cara penggunaan bendera Merah Putih dengan bendera yang lain
  1. Jika Merah Putih dipasang bersama bendera Negara asing maka bendera tersebut dikibarkan pada tiang – tiang tersendiri yang sama tingginya dan sama besarnya
  2. Jika hanya ada satu bendera asing maka bendera Merah Putih ada di sebelah kanan
  3. Jika ada beberapa bendera Negara asing maka terpasang dalam satu baris. Dalam hal ini ada 2 ketentuan :
  • Jika jumlahnya ganjil, Merah Putih ditengah
  • Jika jumlahnya genap, bendera Merah Putih ditengah sebelah kanan
  1. Dalam pawai / difille bila bendera Merah Putih dibawa bersama – sama dengan bendera Negara asing maka penempatannya seperti no 2 dan 3
  2. Jika bendera Merah Putih dipasang silang pada tiang dengan bendera asing, bendera Merah Putih harus dikanannya / tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera Negara asing.

Tata cara penempatan bendera Merah Putih dengan bendera / panji organisasi
  1. Jika bendera / panji hanya satu, bendera Merah Putih dipasang sebelah kanannya
  2. Jika bendera / panji ada dua / lebih, maka bendera / panji tersebut dipasang satu garis dan bendera Merah Putih dipasang dimuka deretan panji – panji tersebut ( ditengah )
  3. Dalam pawai / difille yang terdiri dari dua atau lebih bendera kebangsaan maka bendera kebangsaan dibawa dengan memakai tiang didepan barisan bendera / panji organisasi yang mendahului tiap – tiap rombongan
  4. Bendera Merah Putih harus lebih tinggi dan besar dari pada bendera / panji organsiasi
  5. Bendera Merah Putih tidak boleh dipasang bersilang dengan bendera / panji organisasi
  6. Jika dalam perayaan organisasi dikibarkan bendera organisasi tersebut, maka bendera Merah Putih juga harus dikibarkan ditempatkan yang terhormat ( di kanan bendera organisasi tersebut )


BENDERA ADALAH KEHORMATAN BANGSAKU,
BARANG SIAPA MENGHINANYA BERARTI MENGHINA BANGSAKU”


Bagikan ke

300x250

0 Response

© 2012 - 2015 Pramuka SMA Negeri 1 Bandongan

Powered: Blogger | Redesign: Ric4rt and Aulia

All Rights Reserved